Kejaksaan Negeri Kotabaru melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, Senin (23/04/18).
Dihadiri Wakil Bupati Kotabaru yang juga merupakan Ketua BNK Kotabaru, Ir. Burhanuddin, Kajari Kotabaru, Indah Laila, SH, Sekdakab Kotabaru, Drs. Said Akhmad, pihak Polres Kotabaru yang diwakili oleh Kasat Narkoba, Kasdim 1004 Kotabaru, PN Kotabaru, Wakil Ketua DPRD Kotabaru serta para pelajar sekolah menengah di Kotabaru.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Sabu sebanyak 11,276 gram, Ekstasi 5 butir, obat-obatan jenis Charnophen atau Zenit sebanyak 167.738 butir, Dextro sebanyak 4.187 butir, THD sebanyak 26.023 butir, Double L sebanyak 5.112 butir, minuman keras, handphone, produk-produk yang tidak memenuhi standar, kosmetik, sajam serta barang bukti hasil kejahatan lainnya.
Pada kegiatan ini Kejaksaan Negeri Kotabaru juga laksanakan Sosialisasi anti Narkoba lewat lomba pidato tingkat SMU. (dbg)
0 Komentar