Petugas Polsek Pulau Sebuku mengamankan 3 orang pelaku tindak pidana penggelapan, terjadi di lingkungan PT Thailindo Bara Pratama (TBP) di Desa Serakaman Kecamatan Pulau Sebuku Kabupaten Kotabaru.
Pelaku adalah Marhum alias Yaum (34) bin Lahiya, warga Desa Sekapung RT 02 Kecamatan Pulau Sebuku, yang merupakan karyawan di PT TBP. Kemudian Rizal alias Yalang (19) bin Herman, warga Desa Sekapung, dan Ardi alias Randi (29) bin H. Amir, warga Desa Sekapung.
Ke 3 pelaku dilaporkan oleh Firman Sulaiman, SH (47) bin Abdul Latif, warga Desa Sekapung, yang merupakan HRD PT TBP.
Pelaku menggelapkan BBM jenis Solar milik perusahaan yang disedot dari dumptruk yang disopiri seorang pelaku.
Barang bukti 2 jeriken warna hijau tua merk Hidrogen Peroxid ukuran 35 liter berisi BBM Solar, 1 jeriken warna biru tua tanpa merk ukuran 35 liter berisi BBM Solar, 1 selang transparan panjang sekira 2 meter, 1 ponsel merk Samsung type J5 warna hitam, 1 ponsel merk Samsung Type J3 Pro warna silver, 1 eksemplar surat perjanjian kontrak karyawan atas nama Marhum, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J tanpa Nopol warna putih, dan 1 unit dumptruk 63 merk Isuzu warna putih beserta kunci kontak. (Anto)
0 Komentar