Petugas Polsek Pulau Laut Utara Polres Kotabaru mengamankan seorang warga bernama Isa bin Rusli (38), warga Jl. Titian Beringin RT 06 Desa Rampa Pulau Laut Utara Kotabaru.
Yang bersangkutan diamankan terkait peredaran minuman keras (Miras), diamankan pada Minggu (06/05/18) sekira jam 11.30 WITa.
Barang bukti yang ditemukan dan disita petugas sebanyak 11 botol Miras jenis Whisky beralkohol 40 persen yang disimoan di teras rumah dengan ditutupi karung plastik.
Pelaku dijerat oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan dan peredaran minuman keras. (Anto)
Pelaku dijerat oleh Peraturan Daerah (Perda) tentang pengaturan dan peredaran minuman keras. (Anto)
0 Komentar