Adalah Yopi Lantu alias Gondrong (32), warga Jln. Minapuri RT. 17 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru, ditangkap tangan oleh Sat Resnarkoba Polres Kotabaru saat menyerahkan obat jenis Carnophen atau Zenith kepada seseorang berinisial RS pada Selasa (01/05/18) sekira jam 14.30 WITa di Jln. Minapuri RT. 17 Desa Dirgahayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Yopi Lantu alias Gondrong dibawa ke Polres Kotabaru bersama barang bukti berupa 670 butir obat Carnophen atau Zenith dan barang bukti lainnya berupa uang sejumlah Rp. 346 ribu serta 1 ponsel merk Lenovo untuk proses hukum selanjutnya. (Rel/dbg)
0 Komentar