Bertempat di Sat Reskrim Polres Banjar telah dilakukan penyerahan tersangka dari Penyidik Sat Reskrim Polres Banjar kepada Penyidik Unit Reskrim Polsek Sungai Durian atas nama Sapransyah alias Apran alias Sahril bin Juhranransyah (38), warga Desa Manunggul Lama Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, Senin (07/05/18).
Yang bersangkutan berprofesi sebagai sopir ini diduga kuat sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHP.
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut. (Anto)
Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kotabaru guna proses lebih lanjut. (Anto)
0 Komentar