Misran alias Imis (34), warga Jl. Ratu Intan RT. 02 Desa Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru tertangkap tangan saat membawa Narkotika jenis Sabu sebanyak 2 paket dengan berat kotor 0,06 gram pada Rabu (02/05/18) sekira jam 01.00 WITa di Jl. Propinsi Kalsel Desa Swarga.
Dari hasil pengembangan penyelidikan Tim Sat Resnarkoba Polres Kotabaru dan pengakuan dari tersangka Misran alias Imis kembali menangkap 1 tersangka lainnya.
Nor Ifansyah alias Ipan (44), ditangkap di Jl. Propinsi Kalsel Desa Sungai Kupang Kecamatan Kelumpang Hulu pada Rabu (02/05/18) sekira jam 02.00 WITa.
Dari tangan Nor Ifansyah alias Ipan disita 31 paket Narkotika jenis Sabu dengan berat 9,08 gram bersama barang bukti lainnya.
Kedua tersangka diamankan di Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum selanjutnya. (Rel/dbg)
0 Komentar