Perusahaan perkebunan PT Langgeng Muara Mandiri (LMR) Bakau Estate, melaporkan terjadinya pencurian kelapa sawit yang terjadi di kawasan perkebunannya.
Pihak perusahaan melaporkan Jainal (28) bin Burham Bunga, warga Desa Betung RT 02 Kecamatan Pamukan Utara Kotabaru, dan Saigin (22) bin Gondang, warga Desa Sekayu Baru RT 01 Kecamatan Pamukan Utara Kotabaru.
Keduanya telah dilaporkan karena mengambil buah kelapa sawit milik perusahaan yang sufahbberada di TPH (Tempat Pengumpulan Hasil), dan melanggar ayai 1 ke 4e Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Para pelaku mengangkut hasil curian dengan menggunakan mobil pick up Nopol KT 8408 EK sebanyak 83 jenjang buah kelapa sawit. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.6 juta lebih. (Anto)
Para pelaku mengangkut hasil curian dengan menggunakan mobil pick up Nopol KT 8408 EK sebanyak 83 jenjang buah kelapa sawit. Atas kejadian tersebut perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 2.6 juta lebih. (Anto)
0 Komentar