Dalam rangka Cipta Kondisi Kamtibmas bulan Ramadan dan jelang Idul Fitri 1439 H di wilayah hukum Polres Kotabaru, Sat Sabhara dan Unit Buser Polres Kotabaru melaksanakan kegiatan bersama penangkapan terhadap penjual Miras jenis tuak di Jl. Kenanga Gg Kasturi RT 22 Desa Dirgahayu, Selasa (12/06/18) sekira jam 02.30 WITa.
Adalah Dony Putra Butar Butar alias Vincent yang diamankan oleh petugas dari hasil informasi masyarakat kalau di rumah Dony dijadikan tempat kedai tuak.
Mendapat laporan tersebut, Sat Sabhara dan Unit Buser melakukan pengecekan dan ternyata benar di rumah tersebut dijadikan tempat transaksi jual beli Miras jenis tuak.
Tuak yang dijual seharga Rp 10 ribu per liternya ini sudah dilakukan sebulan setengah.
Pelaku dan barang bukti berupa 25 liter tuak dan 2 keranjang kayu waru bahan membuat Miras jenis tuak serta uang tunai sebesar Rp 175 ribu diamankan petugas guna proses lebih lanjut. (dbg)
0 Komentar