Menyikapi banyaknya pemberitaan terkait meninggalnya wartawan M. Yusuf, Polres Kotabaru menggelar Konferensi Pers untuk menjelaskan kronologinya, di Aula Praja Arya Ghupta Mapolres Kotabaru, Selasa (12/06/18).
Konferensi Pers dipimpin langsung oleh Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, SIK, MH ini juga didampingi dr. Arul Rahman dari Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Kotabaru, AKBP Suhasto, SIK, MH mengatakan, meninggalnya M. Yusuf murni adalah karena sakit sesuai rekam medis yang disampaikan oleh dr. Arul Rahman.
Dokter ini juga menjelaskan M. Yusuf yang dibawa ke RSUD oleh petugas Lapas sudah dalam keadaan tidak bernafas, setelah dilakukan tindakan medis, M. Yusuf dinyatakan meninggal dunia. Visum yang dihadiri oleh pihak keluarga M. Yusuf, pihak Kepolisian dan Kejaksaan dinyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasaan seperti yang ada diberitakan di beberapa media. M. Yusuf juga memiliki riwayat penyakit jantung, asma dan paru-paru.
Konferensi Pers ini juga sekaligus bukti kalau M. Yusuf memang meninggal di RSUD Kotabaru setelah sempat mengalami sesak nafas serta muntah-muntah di Lapas kelas II Kotabaru.
M. Yusuf adalah wartawan yang di laporkan oleh PT. MSAM terkait beberapa pemberitaannya yang dianggap menyudutkan perusahaan dan mencemarkan nama baik perusahaan. Kasus M. Yusuf sudah masuk tahap persidangan.
Kapolres Kotabaru, AKBP suhasto, SIK, MH turut mengucapkan belasungkawa atas meninggalnya M. Yusuf. (dbg)
0 Komentar