DPRD Kotabaru mengadakan Rapat Paripurna Masa Persidangan III ke 10 tahun sidang 2017-2018, Senin (09/07/18).
Adapun agenda acaranya adalah; (1) Laporan Akhir proses pembahasan DPRD Kotabaru terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2017, (2) Bupati Kotabaru menyampaikan 2 Raperda, dan (3) Bapemperda DPRD Kotabaru menyampaikan 3 Raperda Inisiatif.
Sebanyak 2 Raperda yang disampaikan Bupati adalah Raperda tentang perubahan atas Perda Kotabaru Nomor 21 tahun 2016 tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Penetapan Nama Desa dan Kelurahan. Sedangkan 3 Raperda Inisiatif yang disampaikan oleh Bapemperda DPRD Kotabaru adalah; Raperda tentang lain-lain pendapatan asli daerah yang sah, Raperda tetang hibah daerah, dan Raperda tentang bantuan keuangan Partai.
Hadir antara lain Sekdakab, Ketua dan Wakil Ketua DPRD, Forkompimda,
Kepala SKPD, serta 27 Anggota DPRD dari jumlah keseluruhan 35 orang. (Anto)
Kepala SKPD, serta 27 Anggota DPRD dari jumlah keseluruhan 35 orang. (Anto)
0 Komentar