Sat Res Narkoba Polres Kotabaru meringkus Syaiful Muttakin (26) alias Ipul bin Abdul Hakim, warga Jl. Kenanga RT 17 RW 02 Desa Dirgahayu Kecamatan Pulau Laut Utara Kotabaru.
Tersangka tertangkap tangan telah menjual, mengedarkan dan mendistribusikan obat jenis Carnophen atau biasa disebut Zenith yang sudah dicabut ijin edarnya kepada seseorang berinisial Juh, pada Sabutu (22/09/18) lalu.
Aparat mengamankan barang bukti berupa 24 butir pil Carnophen, 1 ponsel merk Samsung dan uang tunai sebesar Rp 20 ribu.
Tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk menjalani penyidikan lebih lanjut karena melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (RNS)
Tersangka dan barang bukti diamankan di Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk menjalani penyidikan lebih lanjut karena melanggar Pasal 197 juncto Pasal 106 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (RNS)
0 Komentar